Dari Tambang Ke Meja Sidang: Konflik Kepentingan Pada Korupsi Timah
Oleh : Salman Anshori (10122015) Dosen Pengampu : Asep Imroni, S.H., M.H Mata Kuliah : Pancasila Kasus korupsi tata niaga timah yang melibatkan Harvey Moeis menjadi salah satu contoh paling nyata tentang bagaimana kekuasaan ekonomi dapat berkelindan dengan jaringan bisnis ilegal, hingga pada akhirnya merugikan negara dalam jumlah yang sulit dibayangkan. Dalam putusan tingkat banding, Harvey dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp 420 miliar, jumlah yang meningkat signifikan dibanding putusan sebelumnya. Majelis hakim menyatakan bahwa Harvey bukan sekadar peserta pasif, melainkan aktor sentral yang mengatur arus perdagangan timah ilegal dengan memanfaatkan jejaring perusahaan dan penambang (CNN Indonesia, 2025). Kejahatan ini tidak hanya menyangkut praktik manipulasi administrasi atau penyalahgunaan dokumen, tetapi melibatkan sebuah jaringan tata niaga yang bekerja secara sistematis. Harvey berperan sebagai penghubung antara penambang ilegal...